Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Keluarga Anak Agum Gumelar yang Tewas Akibat Teman Sendiri Datangi Kejari Garut

- 23 Mei 2024, 12:45 WIB
Kuasa hukum anak Anak Agum Gumelar yang Tewas Akibat Teman Sendiri Datangi Kejari Garut
Kuasa hukum anak Anak Agum Gumelar yang Tewas Akibat Teman Sendiri Datangi Kejari Garut /Dokumen /

PR GARUT - Kasus seorang anak SMP yang digorok leher oleh temannya sendiri memasuki babak polemik baru. Dimana, diberitakan sebelumnya, bahwa korban bernama Agum Gumelar, anak SMP asal Garut yang baru berusia 13 tahun.

Agum Gumelar diketahui dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dimana, Agum Gumelar ditemukan meninggal dunia di Sungai Cimanuk pada Jumat, 3 November 2023, setelah sepekan hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Saat diautopsi, terungkap jika bocah 13 tahun itu tewas karena luka sayatan di leher yang diketahui merupakan teman sekolahnya sendiri. Saat ini, perjalanan kasus tersebut memasuki tahapan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, atas tuntutan jaksa, pihak keluarga korban merasa kecewa dan keberatan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Mekarmukti Dijadikan Ibu Kota Garut Selatan

"Keadilan tidak hadir tanpa air mata dan perjuangan. Bahwa kami minta pertimbangan kejaksaan untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin. Dan kami juga meminta dengan seadil adilnya," ujar Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Peduli Hukum dan Ham ( LBH PHH ) Jawa Barat yakni Jointar Gultom usai kunjungan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Selasa (22/5).

Menurut Gultom, pihak Kejari Garut, untuk mengedepankan hati nurani dari pada aturan perundang undangan dan peraturan lain. Hal ini ia sampaikan, agar pelaku atau terdakwa dijerat pasal 340 atau 338, atas pembunuhan terhadap AG, dan kesampingkan pasal 76c Jo 80'ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Cuma Rp15 Ribuan! Ini 3 Kolam Renang di Kawasan Wisata Cipanas Garut yang Jadi Langganan Murid Sekolah!

Ia meminta kepada pihak kejaksaan agar memiliki empati kepada pihak keluarga korban. Yangmana, menurutnya, meski pelaku sama - sama di bawah umur, pihak JPU ( khususnya) Kejari Garut melihat sisi lain, menciptakan trobosan baru dalam melakukan Tuntutan nya,kepada pelaku atau terdakwa pembunuh, walaupun pelaku masih dibawah umur, dengan mengunakan pasal 340 Jo 338,Agar hukum tidak seperti itu saya, serta menjadi perhatian pemerintah,dan pakar pakar hukum,juga APK ( aparat penegak hukum).

"Keluarga korban pun meminta hukuman yg setimpal dikenakan kepada pelaku," tegas Gultom.

Diketahui, kondisi miris sedang dirasakan oleh pihak keluarga korban. Pasalnya, keterangan dari keluarga AG selain kehilangan salah satu anggota keluarga, beberapa bulan lalu pasca meninggalnya AG, ibunda korban pun meninggal akibat kondisi drop yang kerap kepikiran kasus menimpa anaknya itu.***

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah