Gagal Gabung ke CDPOB Garut Selatan, Ini Daftar 9 Desa di Cikajang yang Menolak Dipisah dari Kabupaten Garut

- 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Peta sebagian daerah Kecamatan Cikajang
Peta sebagian daerah Kecamatan Cikajang /Tangkap layar Gmaps

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Bupati Rudy Gunawan saat masa awal jabatannya jabatannya di periode kedua.

Saat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Garut pada Desember 2019, Rudy Gunawan menyatakan dukungan Pemkab Garut melalui pemberian anggaran sebesar Rp3 miliar selama tiga tahun berturut-turut.

Dana tersebut diberikan untuk membantu persiapan pembentukan CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Pada kesempatan yang sama disebutkan juga nama-nama 15 kecamatan yang akan bergabung dalam wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, dan Cikelet

Serta Kecamatan Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong.

Total 15 kecamatan dan 129 desa akan tergabung menjadi CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Adapun untuk Kecamatan Cikajang, karena penolakan sembilan desa, kecamatan ini diputuskan untuk tetap bergabung dengan kabupaten induk.

Sembilan desa yang melakukan penolakan tersebut diantaranya adalah Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Margamulya.

Sedangkan, tiga desa yang menyetujui untuk bergabung bersama CDPOB Garut Selatan adalah Desa Giriawas, Cikandang, dan Cipangramatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah