Meski Sudah Kantongi Izin, Garut Terancam Gagal Punya 3 Kabupaten Baru jika Hal Ini Terjadi, Apa Saja?

- 17 Mei 2024, 09:00 WIB
Potret Kabupaten Garut yang akan dimekarkan
Potret Kabupaten Garut yang akan dimekarkan /

PR GARUT - Pemekaran wilayah yang diusulkan di Kabupaten Garut terancam gagal jika beberapa hal ini terjadi.

Usulan tentang pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Kabupaten Garut sudah lama berhembus.

Tak hanya sekedar usulan yang menjadi kabar angin saja. Dokumen calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB) dua kabupaten baru di Garut pun sudah sampai pada pihak Kementrian Dalam Negeri.

Dua CDPOB yang sudah disahkan dan mendapat izin dari DPRD Provinsi Jawa Barat ini nantinya akan memiliki nama Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara, dengan ibukota masing-masing ada di Kecamatan Mekarmukti dan Kecamatan Cibiuk.

Baca Juga: Update Bansos: PKH dan BPNT Mei 2024 Cair Bertubi-tubi, Status Proses Pencairan di SIKS-NG Seperti ini

Kendati sudah diizinkan oleh DPRD dan sudah diterima oleh pihak Kemendagri, namun CDOB dua kabupaten baru di Garut ini terancam gagal jika syarat dan ketentuan yang tertuang dalam PP No 78 Tahun 2007 tidak terpenuhi.

PP No 78 Tahun 2007 sendiri merupakan Peraturan Pemerintah tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Berdasarkan PP No 78 Tahun 2007 tersebut salah satu syarat pembentukan daerah kabupaten/kota tertuang dalam pasal tiga yaitu mengenai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, yaitu minimal tujuh tahun bagi kabupaten/kota.

Merujuk pasal tersebut, usia pemerintahan kabupaten Garut yang sudah cukup tua, kemungkinan besar usulan pemekaran wilayah tidak akan terkendala.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Dipanggil Bermain di Piala Asean 2024, Salah Satunya Marc Klok

Namun tak hanya merujuk pada pasal tiga saja, karena pada PP tersebut masih ada pasal-pasal yang mengatur tentang syarat administratif dan syarat fisik yang harus dipenuhi.

Jika semua syarat administratif dan syarat fisik sudah terpenuhi, selanjutnya CDOB harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melakukan beberapa kajian bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB) dan mengusulkan hasilnya pada Presiden selaku Pemerintah Pusat yang memberi keputusan.

Jika Presiden memutuskan tidak setuju, meski syarat sudah terpenuhi dan sudah dikaji oleh Mendagri dan DPOB, maka pembentukan DOB pun tidak akan terjadi.

Nah itulah sedikit informasi bagi yang menanti kabar tentang adanya dua kabupaten baru di Garut yaitu Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah