PR GARUT - Setelah suksesnya program bantuan pangan non-tunai (BPNT) melalui Kantor Pos, pemerintah kini menggelontorkan tambahan bantuan sebesar Rp400.000.
Bantuan tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni yang memiliki kartu KKS Merah Putih. Bantuan tersebut merupakan pencairan periode dua bulan sekaligus, sehingga KPM mendapatkan total Rp400.000.
Banyak KPM yang masih bingung terkait status penerima bantuan tambahan dan kriteria yang harus dipenuhi. Namun, untuk menjadi penerima bantuan tambahan Rp400.000, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, mereka harus merupakan KPM BPNT murni dengan kartu KKS Merah Putih keluaran di bawah tahun 2021. Pencairan dilakukan dengan nominal Rp400.000 untuk periode salur Maret - April.
Bantuan tambahan ini merupakan bagian dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan melalui Validasi by Sistem. Mulai bulan April, KPM BPNT murni akan menjadi KPM BPNT plus PKH.
Hal ini berarti, selain mendapatkan bantuan dana BPNT, mereka juga akan menerima bantuan PKH. Penambahan KPM melalui Validasi by Sistem dilakukan untuk mengisi kekosongan jumlah KPM PKH setiap bulannya, akibat evaluasi ketidaklayakan KPM.
Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima bantuan tambahan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id.