Dalam rangka menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, KPUD Garut segera membuka perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, penerimaan pendaftaran anggota PPK dimulai dari tanggal 23 hingga 29 April mendatang.
Tahapan Perekrutan Anggota PPK dan PPS
Perekrutan anggota PPK dan PPS dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penerimaan calon anggota PPK pada tanggal 23 - 29 April 2024, sementara tahap kedua adalah perekrutan anggota PPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 - 6 Mei mendatang.
Seluruh masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan diharapkan untuk mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Pendaftaran mandiri: KLIK DISINI
Baca pengmuman: KLIK DISINI
Harapan KPU dan KPUD Garut
KPU dan KPUD Garut berharap agar seluruh anggota PPK dan PPS Pilkada Garut 2024 yang terpilih dapat menjalankan seluruh tugasnya dengan baik, demi menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Garut pada bulan November mendatang.
Bagi anggota PPK dan PPS yang telah bertugas pada Pemilu sebelumnya dan masih berminat, mereka juga diminta untuk kembali mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan partisipasi aktif dan kualitas kerja yang tinggi dari seluruh anggota PPK dan PPS, diharapkan proses Pilkada Garut 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta mencerminkan kemauan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.***