PR GARUT - Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan 12 orang yang diduga melakukan praktik pungutan parkir liar di sekitar Jalan Guntur dan sekitar Garut Plaza. Aksi pungutan liar dengan modus parkir tersebut dikeluhkan warga yang hendak berbelanja untuk memenuhi kebutuhan ramadan dan hari raya idulfitri.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para pelaku ini menjalankan praktik pungutan parkir dengan harga yang tidak wajar.
Para pelaku juga diketahui terpengaruh oleh minuman keras atau mabuk, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga yang sedang berbelanja di sekitar area tersebut.
Dari kedua belas orang yang diamankan, sebelas di antaranya merupakan warga Kecamatan Garut Kota, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Saat ini, kedua belas pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Selain itu, mereka juga akan menjalani tes urine untuk memastikan kondisi mereka terkait pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke kantor polisi terdekat.
Warga Diharapkan Melapor Jika Terjadi Pungli
Praktik pungutan liar seperti ini bukanlah hal yang dapat ditoleransi dalam masyarakat. Langkah tegas dari kepolisian Garut merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Warga diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan yang mereka alami kepada pihak berwajib.