PR GARUT - Seorang pelaku jambret berinisial I (24) melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Prosesi sakral itu dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
I yang merupakan warga Kecamatan Karangpawitan itu sebelumnya ditangkap bersama rekannya menjambret berinisial R (32).
I dan R berhasil merampas handphone milik korban yang merupakan seorang mahasiswi pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.
Mereka melancarkan aksinya di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul
"Dengan mengendarai sepeda motor, mereka menjambret ponsel seorang mahasiswi yang juga sedang berboncengan motor di sekitar Jalan Patriot," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman.
Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. keduanya pun berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian berupa handphone.
"Penangkapan dilakukan dengan barang bukti berupa handphone korban yang akan dijual, beserta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi penjambretan," ujarnya.
Dalam penanganan kasusnya, Kompol Alit Kadarusman menuturkan jika pihaknya menerima pengajuan pernikahan dari salah satu pelaku, yaitu I. Atas sejumlah pertimbangan, pengajuan untuk melangsungkan akad nikah itu akhirnya disetujui.