PR GARUT - Polsek Samarang Polres Garut berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kamojang, tepatnya di Pertashop Kampung Cicau Tonggoh, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Samarang, Kompol Supriatna, mengatakan korban bernama Ridwan, sedang berada di dalam mess Pertashop ketika sepeda motor miliknya, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z 4069 DBH, diparkir di depan mess.
Ketika Ridwan hendak keluar dari mess, kata Kapolsek, dirinya melihat seseorang mencoba merusak sepeda motor miliknya. Dengan sigap, Ridwan memanggil teman-temannya dan meneriakkan 'maling'.
"Saat diteriaki maling, para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu 21 Maret 2024.
Tim Unit Reskrim Polsek Samarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang, yakni "ADF" (35) warga Kecamatan Cikajang, "DH" (40) warga Kecamatan Cisurupan, dan "AR" (26) warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Mereka bekerja sama dan memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian," ujar Supriatna.
Barang Bukti Kejahatan Diamankan
Selain menangkap ketiga pelaku, Polsek Samarang Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Ridwan.
Selain itu, kata Kapolsek, diamankan juga STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, 6 buah mata astag, 2 kunci astag, 3 kunci motor, dan satu kunci biasa yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.