PR GARUT - Polsek Tarogong Kidul Polres Garut telah berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol H. Alit Kadarusman, menuturkan kronologi kejadian bermula saat korban Nadia mengendarai sepeda motor bersama temannya. Tanpa disadari, korban diikuti oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Kedua pelaku melihat korban sedang menggunakan handphone, sehingga mereka berencana merampasnya. Mereka mendekati motor korban, merampas handphone secara paksa, dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut. Berkat keterangan korban dan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa handphone korban berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.
Polisi Melakukan Penelusuran dan Penangkapan
Anggota Polsek Tarogong Kidul bersama korban melakukan penelusuran dan menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaan. Kedua pelaku, berinisial RM (32 tahun) dan IF (29 tahun), warga Kabupaten Garut, berhasil diamankan ketika hendak menjual handphone hasil curian.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret," ujar Kapolsek Alit.
Baca Juga: Penting! Tips Terhindar Penipuan Modus SIM Swapping
Kedua pelaku, kata Alit, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian, dan 1 unit handphone iPhone XR warna putih milik korban.