PR GARUT - Aksi demonstrasi dilakukan sejumlah warga di depan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin 23 Maret 2024. Aksi demo itu merupakan buntut dari putusan bebas salah satu terdakwa pembunuhan aktivis kemanusiaan, Panji Nurhakim.
Mereka melakukan orasi dan menuntut agar PN Garut memberikan penjelasan atas putusan bebas dalam aksinya. Sayang, hingga berakhirnya aksi tidak ada satupun perwakilan PN Garut yang mau menyampaikan penjelasan.
Kesal atas hal tersebut, perwakilan massa aksi yang memimpin doa pun sempat mendoakan agar para hakim PN Garut yang memvonis bebas satu terdakwa pembunuhan Panji Nurhakim untuk mendapatkan hidayah.
“Namun bila tidak mendapatkan hidayah semoga diazab,” kata seorang perwakilan yang langsung diamini seluruh massa aksi.
Baca Juga: Indisipliner Jadi Penyebab MKH Berhentikan dengan Hormat Hakim PN Garut
Terkait aksi tersebut, salah satu perwakilan massa, Budi Juanda, menilai bahwa pihak PN Garut memang enggan memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap salah satu terdakwa pembunuhan Panji Nurhakim.
“Kepada pihak keluarga juga tidak memberikan penjelasan kaitan pertanyaan kenapa bisa divonis bebas,” kata Budi.
Namun meski begitu, ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut dipastikan sudah melakukan kasasi. “Hal ini sudah kami konfirmasi, kalau dari pihak hakim tidak ada keterangan sama sekali,” sebutnya.
Budi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya bersama rekan-rekan Panji akan berangkat ke Jakarta mengawal proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.