Rekapitulasi Hasil Pemilu di Kabupaten Garut Masih di Tingkat PPK, Begini Kondisinya Menurut KPU

- 21 Februari 2024, 06:30 WIB
Rekapitulasi Hasil Pemilu di Kabupaten Garut Masih di Tingkat PPK, Begini Kondisinya Menurut KPU.
Rekapitulasi Hasil Pemilu di Kabupaten Garut Masih di Tingkat PPK, Begini Kondisinya Menurut KPU. /

PR GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengumumkan bahwa saat ini proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan proses rekapitulasi tersebut telah dimulai sejak Sabtu lalu dan diperkirakan akan berlangsung hingga 2 Maret 2024.

Dian Hasanudin menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan di tingkat PPK dapat memakan waktu cukup lama, bahkan hingga dini hari, seperti yang terjadi di Kecamatan Garut Kota.

"Pelaksanaannya tergantung forum, mudah-mudahan mereka rata-rata punya jadwal pleno itu selesai selama empat hari," ungkap Dian Hasanudin, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Ada Saldo Masuk Rp600 Ribu Setelah Pemilu ke Rekening KPM PKH dan BPNT, Apakah Bansos Mitigasi Resiko Pangan?

Pencoblosan di 8.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 42 kecamatan telah selesai dan berlangsung lancar pada 14 Februari 2024.

Setelah penghitungan suara di tingkat TPS, data tersebut dibawa ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa sebelum akhirnya direkapitulasi di tingkat PPK.

Dian Hasanudin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Garut untuk menjaga kesehatan petugas di tingkat PPK.

Upaya tersebut melibatkan pemantauan kesehatan oleh puskesmas terdekat.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah