Peras Warga yang Sedang Membangun Ruko, Preman di Kadungora Garut Dicokok Polisi dalam Keadaan Mabuk

- 26 Januari 2024, 20:34 WIB
Peras warga yang sedang membangun Ruko, Preman di Kadungora Garut Dicokok Polisi dalam Keadaan Mabuk
Peras warga yang sedang membangun Ruko, Preman di Kadungora Garut Dicokok Polisi dalam Keadaan Mabuk /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Polisi berhasil mengamankan seorang preman di Kadungora, Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pemalakan terhadap warga yang tengah membangun ruko. Kejadian ini terjadi pada pelaku berusaha meminta sejumlah uang dan langsung diamankan dalam keadaan mabuk.

Polsek Kadungora Polres Garut merespon cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui program aplikasi WhatsApp Taros Kapolres Garut. Pada Jumat 26 Januari 2024, polisi berhasil menindaklanjuti kasus yang melibatkan seorang pelaku, identifikasi sebagai "KK" (46) warga Kecamatan Kadungora.

Kasus ini bermula saat pelaku "KK" mendatangi Rumah Toko (Ruko) milik korban, dalam kondisi mabuk, dengan maksud meminta sejumlah uang koordinasi terkait pekerjaan pembangunan ruko milik korban di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Namun, korban menolak permintaan tersebut, menyebabkan pelaku marah dan melemparkan barang di lokasi sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

Baca Juga: Rahasia Kiai Oto yang Bersahabat dan Mengubah Kawanan Preman Menjadi Peka Terhadap Kehidupan Sosial

Merasa tidak nyaman dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi WhatsApp Taros Kapolres Garut.

Dengan cepat, Polsek Kadungora merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, membawanya ke Mapolsek Kadungora.

Penyelesaian Permasalahan Secara Kekeluargaan

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kadungora.

Menurut keterangan korban, ia menginginkan penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat.

Korban tidak berniat membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut secara hukum terhadap pelaku.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah