Viral Video Security Selamatkan Anak Kecil di Emplasemen Stasiun Cibatu Garut, Ini Respon KAI Daop 2 Bandung

- 26 Januari 2024, 18:55 WIB
Seorang security berlari menyelamatkan anak kecil yang akan menghampiri kereta api di di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.
Seorang security berlari menyelamatkan anak kecil yang akan menghampiri kereta api di di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu. /Tangkapan Layar

PR GARUT - Beredar video viral di media sosial mengenai security yang menyelamatkan anak kecil di jalur rel, di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.

Dalam rekaman video amatir itu, tampak seorang anak kecil berjalan di sekitar jalur kereta, dan di depannya terlihat sebuah kereta api sedang melaju. Beruntung seorang petugas keamanan langsung dengan sigap menghampiri anak itu hingga tidak terjadi hal yang membahayakan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau orang tua atau yang mendampingi anak-anak di stasiun untuk senantiasa waspada menjaganya.

Baca Juga: PT KAI Luncurkan 3 KA Baru, Salah Satunya Layani Perjalanan Garut-Gambir PP

Jika tidak waspada, maka dapat terjadi seperti yang di video viral tersebut. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: PT KAI Hadirkan Perjalanan dari Garut Ke Jakarta PP Lewat KA Papandayan, Cek Jadwal Rute hingga Harga Tiket

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah