Ketua GMNI Garut Desak Pemkab dan Bawaslu Berikan Sanksi Tegas Atas Pelanggaran Netralitas Satpol PP

- 2 Januari 2024, 20:01 WIB
GMNI Kabupaten Garut mendesak Pemkab Garut dan Bawaslu berikan sanksi tegas terhadap oknum Anggota Satpol PP yang deklarasi dukungan terhadap Gibran.
GMNI Kabupaten Garut mendesak Pemkab Garut dan Bawaslu berikan sanksi tegas terhadap oknum Anggota Satpol PP yang deklarasi dukungan terhadap Gibran. /

PR GARUT - Ketua GMNI Garut, Jajang Saepuloh, menyayangkan pelanggaran kode etik netralitas ASN dan non-ASN di SKPD Satpol PP Garut. Jajang menegaskan perlunya tindakan tegas dari Bawaslu dan Pemkab Garut untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan SKPD lainnya.

Ia meminta ASN dan non-ASN di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja dan integritas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jajang menyoroti bahwa situasi politik yang kompetitif menjelang Pemilihan Presiden harus dihadapi dengan menjaga netralitas dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Video Anggota Satpol PP Berseragam Lengkap Deklarasi Dukung Gibran, Begini Sikap Bawaslu Garut

Ia menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, seperti menerima gratifikasi atau berpihak pada calon atau partai politik tertentu.

Menurut Jajang, pelanggaran netralitas ASN dapat merugikan integritas dan kredibilitas institusi Satpol PP Kabupaten Garut.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang melarang ASN menjadi anggota partai politik, memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Pelanggaran Netralitas ASN

Oknum Satpol PP Kabupaten Garut deklarasi dukung Gibran di Pilpres 2024.
Oknum Satpol PP Kabupaten Garut deklarasi dukung Gibran di Pilpres 2024.
Jajang menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak negatif pada demokrasi yang sehat dan adil.

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Geruduk Kantor Satpol PP Garut, Begini Hasil Klarifikasi Soal Video Dukungan Gibran

Sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, dapat diberlakukan terhadap ASN  dan honorer Pemkab Garut yang nekat melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah