PR GARUT - Ketua GMNI Garut, Jajang Saepuloh, menyayangkan pelanggaran kode etik netralitas ASN dan non-ASN di SKPD Satpol PP Garut. Jajang menegaskan perlunya tindakan tegas dari Bawaslu dan Pemkab Garut untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan SKPD lainnya.
Ia meminta ASN dan non-ASN di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja dan integritas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jajang menyoroti bahwa situasi politik yang kompetitif menjelang Pemilihan Presiden harus dihadapi dengan menjaga netralitas dan profesionalisme ASN.
Baca Juga: Video Anggota Satpol PP Berseragam Lengkap Deklarasi Dukung Gibran, Begini Sikap Bawaslu Garut
Ia menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, seperti menerima gratifikasi atau berpihak pada calon atau partai politik tertentu.
Menurut Jajang, pelanggaran netralitas ASN dapat merugikan integritas dan kredibilitas institusi Satpol PP Kabupaten Garut.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang melarang ASN menjadi anggota partai politik, memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Pelanggaran Netralitas ASN
Sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, dapat diberlakukan terhadap ASN dan honorer Pemkab Garut yang nekat melanggar aturan.
Editor: Ade Parhan