PANTING! Penerima Manfaat PKH Akan Dihapus, Kecuali 3 Komponen Ini: Apa Saja?

- 24 Desember 2023, 21:00 WIB
Cek rekening BPNT tahap 6, BLT El Nino dan PKH cair, pahami 4 cara pencairannya
Cek rekening BPNT tahap 6, BLT El Nino dan PKH cair, pahami 4 cara pencairannya /
PR GARUT - kabar baik dan menggembirakan sekaligus kabar penting bagi para penerima PKH pada tahun 2024 mendatang.
 
Di mana bantuan PKH ini di tahun depan akan disalurkan kepada penerima bantuan akan tetapi dalam penyalurannya sendiri pemerintah melalui Kemensos akan selektif terhadap penerima manfaat.
 
Dalam bantuan pemerintah melalui bantuan PKH ini ada tiga komponen yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
 
Akan tetapi jika tidak masuk dalam komponen tersebut akan terhapus dari bantuan PKH, berikut ini.
 
 
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 
 
1. Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
 
2. Komponen Kesejahteraan Sosial 
yang terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
 
3. Komponen Pendidikan yang terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
 
Selanjutnya,  bagi penerima manfaat PKH i jika bantuan sosial dapat meningkatkan perekonomian maka penerima manfaat  akan dihapus sebagai penerima bantuan.
 
Selain itu juga bagi para penerima bantuan PKH harus mengikuti sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos diantaranya menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti kegiatan posyandu dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.
 
Adapun informasi terkait bantuan ini bagi penerima manfaat harus terdata terlebih dahulu melalui Kemensos dan terdaftar di data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Hal tersebut menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH ini maka dari itu pemerintah daerah berwenang dan berkewajiban untuk mengusulkan warga yang layak mendapatkan bantuan melalui desa yang ada.

Bisa Masuk DTKS

Dalam peraturan tersebut. Supaya masyarakat yang belum pernah menerima bansos dan layak menerima bansos bisa masuk datanya ke DTKS.
 
Di mana pemerintah juga akan menetapkan kriteria dari data kependudukan yang bisa dimasukkan pada data Kemensos yakni yang memenuhi kriteria integritas data.
 
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
 
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
 
Upaya tersebut agar pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria kemungkinan akan dihapus dan dicoret namanya di DTKS secara otomatis dan bansosnya akan dihapus.
 
 
Adapun integritas data yang menginduk Pada kategori data perorangan yang bersifat individual atau tunggal dengan kata lain data dari kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
 
Data perorangan yang memiliki NIK, nama dan alamat sesuai yang terdata di disdukcapil.
 
Sehingga hal tersebut bisa mengetahui warga yang domisilinya berpindah-pindah seperti adanya pekerjaan atau hal lain di mana hal itu ia harus memperbarui data kependudukan setiap ia berpindah domisili
 
Kendati demikian seseorang berpindah domisili diharapkan untuk meng-update data kependudukan melalui disdukcapil maka bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah