PR GARUT - Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut kini mendekam di Rutan Kelas II B Garut setelah ditangkap Kejari Garut di sebuah Hotel di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 20 November 2023.
Eks kades berinisial YOF itu sebelumnya melarikan diri usai ditetapkan tersangka sejak 11 September 2023. Ia mangkir dari pemanggilan Kejari Garut dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, YOF ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 11 September 2023. Namun sejak ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan, YOF selalu mangkir.
Baca Juga: Garut Paling Banyak Wilayahnya Dibeton Tol Getaci, Ada 37 Desa Lebih Banyak dari Kabupaten Bandung
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan ternyata tidak hadir. Sudah menjadi DPO kurang lebih dua bulan," ucapnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,36 miliar.
Modus Korupsi Ibu Kades
Dari anggaran Rp1,36 miliar, YOF menggasak sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Modus operandi YOF yakni tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
Tak cuma itu, YOF juga melakukan penggelembungan harga belanja barang dalam melakukan aksinya tersebut.