Tahapan Pilkada Garut 2024, KPU Lantik 210 Orang PPK Terpilih

- 17 Mei 2024, 12:12 WIB
Jelang Pilkada Garut 2024, KPU Lantik PPK terpilih.
Jelang Pilkada Garut 2024, KPU Lantik PPK terpilih. /

PR GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, melantik 210 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Garut. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/05/2024). Mereka dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, para PPK yang dilantik telah melaksanakan proses seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis melalui _Computer Assisted Test_(CAT), hingga mengikuti _fit and proper_.

"Dari 1.198 yang waktu itu mengikuti CAT dan sekarang tersisa yang dilantik sebanyak 210 orang," tutur Dian.

Ia mengungkapkan masa kerja PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini selama 8 bulan ke depan, atau tepatnya hingga bulan Januari 2025 nanti.

Rencananya para PPK akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek), setelah rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai dan diluncurkannya maskot serta _jingle_ Pilkada Kabupaten Garut.

"Kami KPU berharap kawan-kawan PPK segera menyesuaikan diri, membaca setiap peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, keputusan KPU, agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan tersebut," ungkapnya.

'Diharapkan di PKPU 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc di situ muncul kaitan dengan tugas fungsi dan wewenang badan adhoc khususnya PPK dan PPS," tandasnya.

Melalui hal tersebut ia berharap proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Garut, selain lancar dan aman, tetapi juga berkepastian hukum serta melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, berpesan, agar para PPK yang dilantik bisa secepatnya menyesuaikan diri dan memahami peraturan yang ada terkait dengan tugas, wewenang, serta kewajiban PPK, salah satunya yaitu memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah