Bupati Garut Menyebut Nasib Honorer dengan Ijazah Ini Terancam Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK

- 27 Oktober 2023, 10:30 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan bahwa nasib Honorer yang memiliki ijazah SD, SMP dan SLTA sederajat tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini kata Rudy Gunawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa yang bisa diangkat menjadi ASN ialah pegawai dengan minimal pendidikan S1.

"Hampir 80 persen pegawai pengangkutan sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup pendidikannya dibawah SLTA malah," katanya saat ditemui di Lapangan Setda Garut Senin 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Per penerima Dapat Rp200.000

Menurutnya semua honorer yang pendidikannya dibawah S1 terancam tidak bisa diangkat menjadi ASN formasi PPPK.

"Ya terancam (tidak bisa diangkat jadi ASN formasi PPPK) makanya saya apelkan semuanya di sini," katanya.

Rudy mengatakan bahwa ia bertekad untuk menyelesaikan nasib para honorer yang selama ini belum diangkat.

Baca Juga: Mau Dapat Undangan TV Show Shopee x JKT48? Saksikan Keseruannya di Shopee Live Zee dan Freya

"Saya memerintahkan Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda untuk menghadap ke Jakarta (Menpan-RB) untuk menanyakan itu," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah