PR GARUT - Polres Garut terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam upaya ini, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut mengintensifkan pelaksanaan kegiatan razia miras hampir di semua wilayah.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan pentingnya upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, karena selain berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, minuman keras juga menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan razia miras kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Jalan Karacak, Kecamatan Garut Kota, dan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal.
Barang-barang bukti yang berhasil disita meliputi 48 botol berbagai merk minuman, termasuk Ice Land sebanyak 14 botol, Intisari Anggur Hijau 9 botol, Intisari 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Kawa Kawa 2 botol, PROSH 2 botol, dan Soju kaleng yuzu sebanyak 12 botol.
Baca Juga: Jamin Keamanan Warga, 55 Pelaku Premanisme dan Pungutan Liar Digulung Jajaran Polres Garut
Selain minuman keras, petugas juga berhasil mengamankan 13 orang penjual minuman keras ilegal dengan inisial LJS, BAE, PS, ZS, RP, GN, DA, RM, AA, SH, AP, SK, dan MM.
Para penjual minuman keras beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Miras
Iptu Masrokan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.