PR Garut - Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) menyelenggarakan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Senin 16 Oktober 2023.
Sebagian golongan dan komumitas yang memiliki kepentingan urusan Pilpres pun terdapat yang kontra maupun pro atas putusan MK terbaru itu.
Namun bagi kaum yang mengklaim gerakan milenial, merasa puas atas putusan MK, karena dari golongan milenial yakni Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.
Menurut Sulton Hidayatullah selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional menyambut baik dengan dikabulkannya uji materi undang-undang tersebut.
"Kegiatan ini kegiatan tasyakurbinikmat, gerakan generasi milenial indonesia dalam rangka menyambut baik syukuran atas putusan mahkamah konstitusi, terkait pasal 169 huruf q tentang batas usia capres dan cawapres," kata Sulton Hidayatulah, Ketua Gerakan Generasi Milenial, Selasa 17 Oktober 2023.
Sulton menambahkan bahwa dengan hadirnya putusan MK ini, bisa membuat perwakilan milenial menjadi sosok pemimpin Indonesia dalam apemilu 2024.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenparekraf, Cek Jadwal Masa Sanggah dan Pengumumannya
Kode yang Sulton sebut perwakilan milenial yaitu Gibran Rakabuming Raka, dimana Gibran merupakan sosok pemuda terbaik saat ini yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres.