Klub Malam Rama Shinta di Garut Maksa Beroperasi, Satpol PP Tindak Tegas Melakukan Razia Penutupan

- 1 Oktober 2023, 13:30 WIB
Satpol PP Kabupaten Garut menutup operasi Klub Malam Rama Shinta yang nekad membuka layanan meski sudah dilarang.
Satpol PP Kabupaten Garut menutup operasi Klub Malam Rama Shinta yang nekad membuka layanan meski sudah dilarang. /

PR GARUT - Tempat hiburan malam di kawasan Intan Business Center (IBC), Kecamatan Garut Kota, dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut pada Sabtu malam, 30 September 2023. Klub Malam Rama Shinta, yang sebelumnya menjadi kontroversi karena menyediakan fasilitas hiburan malam dengan menjual berbagai minuman keras.

Selain itu, izin Klub Malam Rama Shinta hanya dilakukan secara online. Sehingga Bupati Garut, Rudy gunawan mengancam akan memidanakan pengelola Klub Malam Rama Shinta.

Namun, pihak Klub Malam Rama Shinta masih ngotot beroperasi meski sudah dilarang Pemkab Garut. Sehingga, Satpol PP Kabupaten Garut bertindak tegas menghentikan operasi klub malam Rama Shinta. Tidak hanya Klub Malam Rama Shinta, Satpol PP juga menutup tempat hiburan malam lainnya yang berlokasi di Jalan Cimanuk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa penghentian kegiatan tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari Operasi KRYD yang diselenggarakan oleh Polres Garut.

Baca Juga: Pandangan Helmi Budiman Soal Adanya Night Club Rama Shinta yang Jadi Buah Bibir di Kabupaten Garut

Menurutnya, aktivitas tempat hiburan malam yang berlanjut melewati jam operasional yang dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 17 tahun 2018 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan teguran pertama.

"Kegiatan berupa penghentian aktivitas tempat hiburan malam ini yang melewati jam operasional yang dibatasi sampai 23.00 WIB sesuai Perda No 17 tahun 2018 tentang K3 yang melanggar larangan tersebut dikenakan Teguran ke 1," kata Eko pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Proses Hukum Selanjutnya

Eko menjelaskan bahwa bagi tempat hiburan malam yang sudah menerima teguran sebelumnya, mereka akan diberikan Berita Acara Penghentian kegiatan sebagai bahan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Helmi Budiman Tegaskan Bakal Tutup Rama Shinta, Meski Punya NIB Pengelola Harus Perhatian Aspek Lokal

"Untuk penertiban kegiatan hiburan malam, selanjutnya pihak Satpol PP telah melayangkan undangan kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk diberikan arahan dan dilakukan pemeriksaan perizinan yang akan dilaksanakan hari Senin 2 Oktober 2023," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah