PR GARUT - Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan jawaban dari Bupati Garut terkait pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, yang merupakan bagian dari pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, yang berlokasi di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (14/2023).
Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD, terkait anggaran belanja yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut. Sejumlah anggota DPRD Garut nampak begitu antusias dan menghujani berbagai pertanyaan soal penanganan kemiskinan ekstrem di Kabuapten Garut.
Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak tahun anggaran 2021, sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Hal ini memungkinkan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
"Sehingga penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran dapat dipantau langsung oleh pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
Anggaran Kemiskinan EKstrem di Kabupaten Garut
Selanjutnya, Helmi Budiman menjelaskan bahwa anggaran untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem di tahun 2023 berasal dari SIPD pada tahap penyusunan APBD. Hasil tagging yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut mengacu pada pemadanan tahun 2024 dalam SIPD Republik Indonesia.
"Anggaran yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2023 mencapai 736,71 miliar rupiah lebih dan tersebar pada beberapa SKPD," ungkapnya.
Terakhir, Helmi Budiman menyebutkan bahwa terjadi perubahan penjabaran hingga penjabaran ketiga pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023.