PR Garut - Petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Garut, dikabarkan menggerebek pemilik tambang pasir yang diduga ilegal di Banyuresmi, Garut Kamis 8 Juni 2023 malam.
Beberapa alat berat berupa excavator diangkut dan diamankan di Mapolres Garut. Dikabaran ada dua orang diketahui ikut diamankan dalam kasus tersebut.
Sementara penanganan dilakukan oleh Mabes Polri, karena target yang digerebek oleh Bareskrim.
Baca Juga: Mantan Mojang Jajaka Garut Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN
Tambang pasir yang diduga ilegal itu berada di Kecamatan Banyuresmi Garut, Jawa Barat, dikabarkan digerebek gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda dan Polres Garut.
Terdapat dua orang yang ikut diamankan, yaitu pengelola tambang pasir dan asistennya.
Kapolres Garut, hanya membenarkan adanya kegiatan penggerebekan, penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal di wilayahnya.
"Dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut, rencananya dirilis nanti oleh Mabes," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Jumat 9 Juni 2023 saat dihubungi.
Ia tak merinci lebih jauh penanganan perkara, karena penanganan langsung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pihaknya hanya ikut membantu proses yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim dan Polda Jabar. Penggerebekan dan penutupan tambang pasir tersebut kaitan dengan aktifitas yang diduga tidak berizin atau ilegal.
"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Garut, terdapat tiga alat berat berupa escavator dan sembilan mobil truk angkut yang diberi garis polisi, diduga merupakan barang bukti.***