PR Garut - Tempat-tempat wisata di Kabupaten Garut saat ini ada yang belum memiliki syarat dan legal formal terkait dokumen lingkungan.
Hal ini diketahui saat diskusi santai Komunitas Wartawan di Garut bersama stakeholder dari Dinas Lingkungan Hidup Garut, Kejaksaan Negeri Garut di Cahaya Villa Hotel Cipanas Garut.
Menurut Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Nanang mengatakan bahwa pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengembangkan usaha di bidang wisata.
"Siapapun apapun gitu kan harus kolaborasi kita pemerintah dunia usaha dan masyarakat lingkungan hidup kita milik bersama," katanya.
Iapun mengatakan bahwa pada intinya mempersembahkan untuk mengembangkan usaha pariwisata tapi kaidah-kaidah Lingkungan harus dijaga.
"Silakan mengurus izinnya gitu kan dari mulai a sampai z-nya silakan untuk kemudian nanti di dalam perizinan itu tentunya dibahas terkait dengan kesepakatan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Nanang mengatakan bahwa masih ada tempat-tempat yang terlarang untuk dibagung ditempat yang tidak seharusnya.