PR GARUT - Sejumlah warga perwakilan dari Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut mendatangi Bupati Garut Rudy Gunawan, di Rumah Dinas Bupati Komplek Pendopo, Kamis 06 April 2023.
Warga mempersoalkan postingen video dan foto asusila yang dilakukan Kades Pasirkiamis berinisial DN, yang viral di Media Sosial (Medsos) Facebook sejak Februari 2023 lalu.
Foto dan video yang diduga dishare kan oleh istri siri Kepala Desa (Kades) Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut hingga kini masih terus bergulir.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di Garut Pada Ramadhan 2023, Baznas Tetapkan Rp35 Ribu Per Orang
Bupati menyampaikan, bahwa sesuai pasal 29 Undang Undang Desa nompr 6 tahun 2014, ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala desa, yang mana sanksinya apabila dilanggar itu ditegur, diperingatkan, diberhentikan sementara hingga diberhentikan.
"Kedatangan warga itu menyangkut dengan video dan foto asusila. Kades itu lagi tidur difoto, memang telanjang tapi tak kelihatan. Satu lagi "ngangsrodkeun kitu (menaikan celana), auratnya kelihatan," ujar Bupati seusai menerima audensi warga tersebut.
Untuk hal tersebut, Bupati menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan proses hukumnya ke pihak yang berwenang.
"Tapi saya juga memperhatikan, itu harus ada peringatan diberikan kepada kepala desa. Dalam undang-undang juga begitu, pasal 30 itu," ujarnya.