PR GARUT - Berikut ini besaran Zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di Kabupaten Garut dan sekitarnya pada Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah yang ditetapkan oleh Bazans Kabupaten Garut.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Bazans Kabupaten Garut berdasarkan pada 2,5 kg beras perjiwa atau beras yang memiliki harga Rp14000 perkg-nya.
Lalu berdasarkan beberapa mazhab, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang.
Untuk itu hal tersebut, Baznas Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah uang sebesar Rp35.000 untuk per orangnya.
“Jadi untuk zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi 35 ribu uang, dan menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, Kata Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, usai pelaksanaan Safari Ramadan, di Masjid Besar Kecamatan Wanaraja, Rabu malam 6 April 2023.
Menurutnya masyarakat bisa membayar dengan uang ataupun dengan beras atau makanan pokok lainnya.
"Jadi masyarakat bisa membayarkan dengan uangnya, karena salah satu madhab daripada Imam Hanafi diperbolehkan dengan membayar uang, karena dengan uang lebih fleksibel daripada dengan bahan makanan pokok yaitu beras,” ucapnya.