Kasus Dana BOS Jadi Anggunan Pinjaman, Komis IV DPRD Garut Segera Panggil Kadisdik

16 Desember 2023, 14:48 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Garut akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan terkait dana BOS yang dijadikan anggunan pinjaman ke Koperasi. /

PR GARUT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mengaku heran, pertama kali informasi diterima ada buku tabungan pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dijadikan anggunan untuk pinjaman.

Menurut Komisi IV DPRD Garut, Ade Husna mengatakan dana bos sangat diperlukan oleh sekolah untuk kegiatan sekolah.

Jika dananya digunakan untuk menutupi angsuran pinjaman tentunya akan tersendat. Maka secara otomatis akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menyikapi hal itu, kata Ade Husna, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.

Baca Juga: Bunga Kredit BJB Tinggi, DPRD Dorong Pemkab Garut Berdayakan Bank Milik BUMD untuk Pinjaman ASN dan PPPK

"Nanti Komisi IV tindaklanjuti laporannya. Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan dipanggil supaya tuntas persoalannya," kata Ade Husna, Sabtu 16 Desember 2023.

Dirinya pun menyarankan agar Kadisdik mengangkat kepala sekolah berasal dari putra daerah agar lebih bertanggung jawab.

"Kalau putra daerah akan ada nilai lebih terhadap daerahnya. Jadi tidak akan melakukan sesuatu yang di luar tanggung jawabnya," kata Husna.

Saat ditanya terkait banyaknya kepala sekolah yang meninggalkan utang saat dirotasi, Ade Husna, mengaku perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Belum tahu data sebenarnya sekolah mana saja. Nanti kita klarifikasi kebenarannya," katanya.

Husna berharap, ke depannya tidak ada lagi sekolah yang mencoba-coba menjaminkan buku tabungan pencairan BOS untuk pinjaman ke koperasi atau lembaga keuangan mana pun.

"Yang saya tahu menjaminkan buku tabungan BOS untuk pinjaman itu tidak boleh. Apalagi tidak diketahui oleh komite sekolah," tandasnya.

Jadi Cambuk Bagi PNS Lain

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Rudy Gunawan Lengser Akhir Tahun ini, DPRD Garut Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Penjabat Bupati Garut

"Saya tahu kejadian kronologisnya dari zaman Pa Totong. Jadi posisinya sekarang sudah seperti itu," ungkap Ade Manadin melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 14 Desember 2023.

Menurut Ade Manadin, skandal ini harus menjadi cambuk bagi PNS lainnya agar dalam menjalankan amanat tidak bersifat konsumtif. Ia menekankan perlunya perhitungan yang cermat dan sederhana agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Agar jadi cambuk untuk yang lain dalam menjalankan amanat tidak konsumtif, harus benar-benar dengan perhitungan cermat dan sederhana," tambahnya.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler