Fakta-fakta Pembunuhan Berencana Bocah oleh Teman Sendiri di Leuwigoong Garut, DPRD Jabar: Mengerikan!

7 November 2023, 18:50 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Agum Gumelar (13), remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk beberapa waktu lalu. /Neni Nuraeni.

PR GARUT - Perbuatan keji seorang bocah di Leuwigoong, Kabupaten Garut, menghabisi temannya sendiri hanya karena persoalan sepele dinilai mengerikan. Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bocah berinisial AR (12) terhadap Agum Gumelar (13) itu menyita perhatian publik, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi.

"Sebenarnya speechless, baca berita dan dengar kejadian kejahatan pembunuhan yg dilakukan anak di bawah umur ini terjadi di Garut. Prihatin, miris, mengerikan, ini kejadian luar biasa," tutur Enjang Tedi, Selasa (7/11/2023).

Anggota dewan dari daerah pemilihan Garut ini bahkan menyebut tindakan yang dilakukan pelaku sangat di luar nalar. Pasalnya, AR tega merenggut nyawa teman sepermainannya karena wajahnya terkena bola pukulan smash saat bermain voli.

"Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yg penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele ini di luar nalar. Saya turut belasungkawa dan duka mendalam untuk kedua orang tua dan keluarga almarhum Agum Gumelar," ujarnya.

Pasca kejadian pembunuhan berencana itu, Enjang pun mendorong agar para orang tua dan siapapun yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap pola asuh anak. Menurutnya, asupan pendidikan anak di luar seringkali tidak dapat dikontrol dan justru menjadi variabel pengaruh yang kuat terhadap perilaku.

Baca Juga: Terkena Smash Saat Bermain Voli Jadi Motif Pembunuhan Bocah 13 Tahun di Leuwigoong Garut, Begini Kronologinya

"Saya mendesak Pemda Garut dan dinas terkait untuk melibatkan para ahli, mendalami motif pelaku, lakukan observasi mendalam dan konseling terhadap pelaku. Menggali apa penyebab anak ini memiliki tingkat kebrutalan dan perilaku sadis terhadap teman sendiri, yang harapannya dapat menjadi bahan evaluasi dan edukasi bagi anak lainnya," paparnya.

Seperti diketahui, Agum Gumelar remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk beberapa waktu lalu di tepi Sungai Cimanuk merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan AR.

Adapun sejumlah fakta yang berhasil dirangkum dari peristiwa itu adalah sebagai berikut.

Rencana Jahat

AR adalah seorang teman yang terakhir bermain voli dengannya pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, AR masih satu sekolah dengan Agum Gumelar.

"Pelakunya merupakan teman korban, telah diamankan. Motifnya sakit hati karena saat bermain voli ada beberapa kali bola mengenai wajahnya sehingga dia dendam," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Pelaku yang masih di bawah umur ini pun merencanakan untuk membalas dendamnya. Ia pun merancang skenario untuk dapat bersama korban selepas main voli.

"Sebetulnya korban dan pelaku ini sebelumnya main voli bertiga, ada seorang temannya lagi. Namun temannya itu pulang lebih dahulu. Untuk memuluskan rencana membalas dendam, dia mengajak korban untuk mandi di sungai," ujarnya.

Korban yang tak mengetahui rencana bocah jahat itu pun memenuhi ajakan tersebut. Sebelum ke sungai, mereka terlebih dahulu mampir ke rumah pelaku untuk menyimpan bola voli.

"Dari rumah, pelaku ini membekali diri dengan pisau cutter sebelum berangkat ke sungai untuk mandi bersama. Saat di lokasi sungai, korban dan pelaku beraktivitas mandi seperti biasa. Ketika pada akhirnya dia memiliki kesempatan, pelaku ini pun langsung menjalankan aksinya," jelasnya.

Berpura-pura Menolong

Kesempatan yang dimiliki pelaku adalah saat korban terpeleset jatuh ke air sungai dan meminta bantuan terhadap pelaku. Pelaku yang telah mempersiapkan cutter pun langsung menyayatkan senjata tajam tersebut ke leher korban.

"Pelaku berpura-pura menolong korban. Posisinya dia ada di atas batu sementara korban di air. Jadi satu tangan pelaku memegang tangan korban, tangan lainnya menyayatkan cutter ke leher korban," ungkapnya.

AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, tidak ada saksi mata ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Pelaku yang telah puas melancarkan aksinya ini kembali pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.

Sejak saat itu keluarga korban cemas karena Agum tidak kunjung pulang selepas meminta izin untuk bermain voli. Mereka kemudian melaporkan hilangnya korban ke aparat Polsek Leuwigoong, dan menyebarkan informasi mengenai remaja ini melalui media sosial Instagram.

Dari informasi yang diperoleh dari akun Instagram @infoleuwigoong, sehari-hari korban memiliki nama panggilan Jagan. Saat mengabarkan korban hilang, akun media sosial ini menyebut Agum Gumelar bersekolah di MTS Al Yusufiyah Leuwigoong, Garut.

Jenazah Agum Gumelar pun ditemukan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu, yakni pada Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Kondisi jenazah ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk kawasan Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.

Polisi yang curiga atas kematian korban, kemudian membawanya ke RS Sartika Asih Bandung untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap jika korban mengalami penganiayaan berat, berupa disayat oleh senjata tajam.

Ancaman Pidana Mati

AR pun dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya. Salah satu hukuman tertinggi yang menjeratnya berupa pidana mati.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," sebut Kapolres Garut.

Ancaman hukuman ini, jelasnya, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. AR terbilang merencanakan pembunuhannya karena ia berniat membalas dendam terhadap korban, dengan menyiapkan pisau cutter terkait rencana jahatnya tersebut.

Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujarnya.

Diserahkan ke LPKS Banjar

Dalam kasus ini, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah celana korban, kaos hitam, hingga pisau cutter dengan panjang kurang lebih 10 cm.

Polisi memastikan AR sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Agum Gumelar. Dia melakukan aksi keji tersebut akibat wajahnya beberapa kali terkena bola saat korban melakukan pukulan smash.

Ia pun mengajak korban mandi di Sungai Cimanuk, setelah sebelumnya mempersiapkan pisau cutter. Perbuatannya menghabisi nyawa korban dimulai ketika ia mencoba menyelamatkan Agum Gumelar dari air usai terpeleset.

Saat berpura-pura menolong, AR menyayatkan cutter ke leher korban sebanyak tiga kali dan ke telapak tangan korban dua kali. Agum Gumelar pun hanyut ke Sungai Cimanuk usai mendapat sejumlah sayatan dari pelaku. ***

Editor: Neni Nuraeni

Tags

Terkini

Terpopuler