Diskusi Lingkungan Hidup, Pemda Sebut Masih Banyak Tempat Wisata di Garut yang Belum Memenuhi Syarat

31 Mei 2023, 21:34 WIB
Diskusi Lingkungan Hidup di Cahaya Vila Hotel Cipanas Garut /Muhammad Nur/

PR Garut - Tempat-tempat wisata di Kabupaten Garut saat ini ada yang belum memiliki syarat dan legal formal terkait dokumen lingkungan.

Hal ini diketahui saat diskusi santai Komunitas Wartawan di Garut bersama stakeholder dari Dinas Lingkungan Hidup Garut, Kejaksaan Negeri Garut di Cahaya Villa Hotel Cipanas Garut.

Menurut Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Nanang mengatakan bahwa pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengembangkan usaha di bidang wisata.

Baca Juga: Cek Jadwal Samsat Pada Hari 1-2 Juni, Apakah Beroparsi? Ini Cara Nyaman Bayar Pajak Tanpa Ribet Pake Ini

"Siapapun apapun gitu kan harus kolaborasi kita pemerintah dunia usaha dan masyarakat lingkungan hidup kita milik bersama," katanya.

Iapun mengatakan bahwa pada intinya mempersembahkan untuk mengembangkan usaha pariwisata tapi kaidah-kaidah Lingkungan harus dijaga.

"Silakan mengurus izinnya gitu kan dari mulai a sampai z-nya silakan untuk kemudian nanti di dalam perizinan itu tentunya dibahas terkait dengan kesepakatan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Baca Juga: SMAN 6 Garut Serahkan Ijazah Pengganti Bagi Wildatul: Nilai Sama Bisa Dipakai Kerja Bahkan Nyaleg DPRD

Nanang mengatakan bahwa masih ada tempat-tempat yang terlarang untuk dibagung ditempat yang tidak seharusnya.

"Kalau yang ilegal mana kita apa tahu dan sebagainya gitu kan yang jelas tadi kaidah-kaidah termasuk juga apa namanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian nanti kita ada pengendalian dan monitoringnya sejauh ini kerjasama dari pihak perusahaan dengan dinas," katanya.

Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Negri Garut Fiki Mardani mengatakan bahwa pernah terjadi pelanggaran lingukungan hidup yang langsung ditangai oleh Polda Jabar pada tahun 2017.

Namun sekarang kata Fiki belum muncul lagi kasus lingkungan hidup yang mencuat.

"Ya kalau bicara mengenai pengalaman yang pernah kita tangani dulu yang penyidikannya dilakukan oleh pihak Polda Jabar ya memang mereka tidak mengantongi izin lingkungan karena izin lingkungan itu lahir setelah adanya AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan," katanya.

Nah di dalam AMDAL itu terdapat bagaimana si pelaku usaha atau pelaku kegiatan itu dalam melakukan kegiatan atau usahanya itu apabila ada dampaknya terhadap lingkungan hidup nah penanganannya harus seperti apa.

Jadi semacam pedoman bahkan pelaku usaha atau kegiatan setelah memiliki AMDAL tetapi AMDAL itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang seharusnya di yang ditentukan dalam AMDAL itu.

"Nah itu juga bisa kena bisa kena yang paling banyak melanggar aturan tersebut waduh sejauh ini kan belum ada lagi perkara yang masuk jadi untuk masalah wisata yang baru kita tangani ditahun 2017 itu baru yang di Darajat saja," katanya.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler