Cek Fakta: Benarkah Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 3 Tahun akan Dikandangi Polisi, ini Penjelasannya

- 2 Maret 2024, 10:49 WIB
Benarkah kendaraan telat bayar pajak lebih dari 3 tahun akan dikandangi Polisi, ternyata begini menurut penjelasan Kasatlantas Polres Garut.
Benarkah kendaraan telat bayar pajak lebih dari 3 tahun akan dikandangi Polisi, ternyata begini menurut penjelasan Kasatlantas Polres Garut. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

Nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama

Penjelasan Kasatlantas Polres Garut

Saat dikonfirmasi Kasatlantas Polres Garut, AKP Aang Suhandi mengatakan saat ini Satlantas Polres Garut sedang menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 Maret sampai 17 Maret 2024.

Tujuan operasi ini, kata Aang, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, ada juga untuk menurunkan korban laka dan pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi pesan berantai tersebut, Aang mengimbau agar masyarakat lebih taat membayar pajak.

Baca Juga: Sujud Syukur! UU ASN Nomer 20 Tahun 2023 Selamatkan Jutaan Nasib Tenaga Honorer di Indonesia

"Pajak mu untuk membangun wilayah," kata Kasatlantas ditemui di Mapolres Garut, 2 Maret 2024.

Aang mengaku, Polisi dalam hal ini Satlantas Polres Garut akan menegakkan hukum apabila STNK itu tidak disyahkan.

"Apabila masyarakat tidak tertib dalam membayar pajak tidak akan mengesyahkan. Jadi yang akan diurus Satlantas Polres Garut terkait pengesyahannya," kata Aang.

Saat ditanya terkait penindakan, Aang menandaskan jika telat bayar pajaknya baru setahun atau dua tahun akan diberlakukan sosialisasi.

"Namun jika terjadi sesuatu yang terjadi tidak sesuai aturan maka akan dilakukan penindakan tegas," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah