Kabar Baik! Anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Segera Menerima Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta

- 13 Mei 2024, 11:30 WIB
Pemberian bantuan kepada siswa kurang mampu. Kabar baik untuk anggota keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT akan terima bantuan hingga Rp1,8 juta.
Pemberian bantuan kepada siswa kurang mampu. Kabar baik untuk anggota keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT akan terima bantuan hingga Rp1,8 juta. /

PR GARUT - Pendidikan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, bagi keluarga miskin, biaya pendidikan sering menjadi hambatan yang besar dalam memastikan anak-anak mereka mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Bantuan ini disalurkan kepada anggota keluarga Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang memiliki anak sekolah, khususnya siswa yang wajib belajar selama 12 tahun atau anak sekolah usia 6 hingga 18 tahun.

Untuk menjadi penerima bantuan, anggota keluarga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar sebagai keluarga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Download GB WhatsApp Pro 17.85 Ada Tambahan Fitur Baru 13 Mei 2024, Ini Link Unduh WA Meta Anti Banned

Bantuan ini merupakan program beasiswa di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Sosial.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin agar anak-anak mereka dapat tetap bersekolah dan mengakses pendidikan dengan baik.

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Untuk anak SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.

Sementara itu, untuk anak SMP, besaran bantuan adalah Rp750.000 per tahun. Sedangkan untuk anak SMA/SMK sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah