Komisi II DPR RI, Dorong Pemerintah Melakukan Upaya Ini Untuk Honorer, Ini Pesan Bunda Nur

- 5 Desember 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Asep Yana Mulyana (Nomor 3 dari Kiri) salah satu honorer yang tercecer dalam pendataan K2, 2010 saat menerima penghargaan hadiah motor dari Bupati Garut, 25 November 2023
Ilustrasi. Asep Yana Mulyana (Nomor 3 dari Kiri) salah satu honorer yang tercecer dalam pendataan K2, 2010 saat menerima penghargaan hadiah motor dari Bupati Garut, 25 November 2023 /PR Garut/ Togar/

PR GARUT - Anggota komisi II DPR RI, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), agar pemerintah kembali melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang masih tercecer dalam data best Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Komisi II DPR RI, meminta pemerintah jangan sampai terdapat honorer yang sudah mengabdi lama pada bangsa dan negara malah luput dari pendataan BKN. Untuk itu mereka menginginkan pegawai non ASN tersebut dapat dilaksanakan.

Sementara itu, dikatakan Dewan Pembina Forum honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih atau yag akrab disapa Bunda Nur, menyebutkan sesuai keterangan pejabat Kantor Staf Kepresidenan (KSP), honorer yang dirumahkan, dan tercecer akan dilakukan pendataan ulang.

Hal tersebut, kata Bunda Nur seiring rencana pemerintah akan memverifikasi data honorer, sesuai masukan anggota Komisi II DPR RI, akibat banyaknya pegawai non ASN yang masih tercecer dari pendataan BKN.

Baca Juga: OJK Sebut 42 Persen Masyarakat Terjerat Pinjol Berprofesi Guru, Kornas P2G Sentil Visi Misi Capres

Meski begitu, lanjut Bunda Nur, pihaknya mengaku kaget, bila dilakukan pendataan ulang terhadap honorer yang tercecer, bisa saja jumlahnya akan melonjak,mecapai tiga jutaan orang.

Saat ini, sambung Bunda Nur, data seluruh honorer hasil pendataan pada 2022, mencapai 2,3 jutaan, dan jumlahnya bisa jadi akan melonjak tinggi dari sebelumya.

Bunda Nur menyebutkan apapun upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, dirinya setuju selama persoalan honorer dapat terselesaikan dengan baik, dan tidak terjadi diskriminasi pada pegawai non ASN tersebut.

Dirinya meminta Kepala Daerah yang sudah terlanjur merumahkan honorer, dapat meninjau ulang keputusanya, menyusul diterbitkanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seperti yang dilakukan Pemrov Kalteng, dengan mempekerjakan ulang pegawai yang sudah di PHK sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah