PR GARUT - Perhelatan panjang, terkait adanya keinginan relokasi oleh sebagian guru PPPK pengangkatan 2023, ternyata masih memiliki peluang.
Dikutip garut.pikiran rakyat.com dari hasil zoom yang beredar di group WhatsApp, berdasarkan brifing dengan Kadisdik Garut, peluang tersebut masih ada.
Meski begitu, proses relokasi guru PPPK itu, tidaklah semudah yang diinginkan kalangan ASN.
Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Beruntung, Jadi ASN PPPK Tanpa Tes CAT, Simak Penjelasanya
Terlebih, regulasi yang mengatur terkait mutasi, atau relokasi belum diatur dalam PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Meski begitu, dikutip Kamis, 24 Agustus 2023, saat apel gabungan di halaman sekretariat daerah beberapa waktu lalu, Bupati Garut menyebutkan memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan, memindahkan ASN, sesuai UU ASN.
Sementara itu, sejauh ini sebenarnya Kadisdik Garut Ade Manadin telah menyampaikan nota penataan guru PPPK kepada Bupati Garut.
Tentu, tidak semua guru PPPK diajukan untuk di redistiribusi, atau relokasi sesuka hati, dengan alasan jauh.