Relokasi Guru PPPK, Kadisdik Kabupaten Garut Sebut Tunggu Intruksi Kemenpan RB

7 September 2023, 11:30 WIB
Kadisdik Garut tengah diapit waketum Fagar, kanan, dan Kepala BKD nomor dua dari Kiri. Relokasi guru PPPK menunggu intruksi Kemenpan RB. /Pikiran Rakyat Garut/ Togar/

PR GARUT - Belum lama ini, Komisi 1 DPRD Garut menggelar rapat dengar pendapat RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait kelajutan proses relokasi guru PPPK angkatan 2023.

Relokasi guru PPPK di Kabupaten Garut, memang sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan kalangan ASN Non PNS yang mendapat tugas diluar kecamatan.

Untuk merealisasikan keinginan relokasi guru PPPK angkatan 2023 tersebut, sejumlah upaya dilakukan baik disdik, naupun BKD, bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut.

Disdik belum lama ini memang sudah melakukan penataan ulang terhadap 976 orang guru PPPK yang mendapat tugas diluar domisili atau kecamatan induk.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Mahasiswa UT Pokjar Karangnunggal Singgung Masalah Ini

Namun menurut Kepala Disdik Kabupaten Garut Ade Manadin, yang akan direlokasi dalam waktu dekat ini, sebanyak 82 orang guru PPPK.

Ade Manadin menuturkan, 82 orang guru tersebut tidak memiliki sekolah, akibat adanya penggabungan atau merger, karena tidak lagi memenuhi standar kelayakan terntentu.

Menurut Ade Manadin, nota dinas telah dilayangkan kepada BKD, agar proses relokasi mereka dapat segera dilakukan.

Sebelumnya sambung Ade Manadin, 82 orang guru tersebut batal direlokasi pada 31 Agustus 2023.

Permasalahan reloaksi guru PPPK di Kabupaten Garut, diakui Ade Manadin telah disampaikan persoalanya ke Kemenpan RB beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dapodik Jadi Sasaran Empuk Kesalahan Penempatan Lokasi Tugas Guru PPPK, Begini Kata Dirjen GTK

Proses Relokasi Guru PPPK Angkatan 2023 masih Menunggu Intruksi Kemenpan RB

Sehingga saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan atau intruksi dari Kemenpan RB terkait relokasi guru PPPK tersebut.

Menurut Ade Manadin, Pemkab Garut, terutama Disdik, dan BKD sama -sama tengah menantikan intruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Jajat Darojat menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kemungkinan elokasi guru PPPK.

Akan tetapi, kata Jajat, 82 orang guru PPPK yang sudah di usulkan melalui nota Disdik, akan segera dilakukan proses relokasinya, pasalnya mereka gagal dilakukan sebelum 31 Agustus 2023.

Meski begitu, selebihnya Jajat menyebutkan akan melakukan evaluasi terhadap guru PPPK yang harus direlokasi berdasarkan kajian dan analisa. ***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler