Alhamdulilah! Pemerintah Sediakan Bantuan Tambahan PKH Plus Rp500 Ribu Cair Mulai Besok Senin 10 Juni 2024

- 9 Juni 2024, 11:00 WIB
Cair lagi bansos PKH dan BPNT
Cair lagi bansos PKH dan BPNT /

PR GARUT - Besok, tepatnya pada hari Senin, 10 Juni 2024, akan ada kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah akan mencairkan bonus tambahan bantuan sosial sebesar Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM.

Informasi ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh para penerima manfaat, terutama mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut adalah rincian lengkap mengenai bantuan sosial yang akan disalurkan mulai hari Senin.

Bantuan sosial sebesar Rp500.000 per KPM bukanlah bagian dari PKH reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Bantuan ini adalah PKH Plus yang khusus disalurkan di wilayah Jawa Timur. PKH Plus ini ditujukan untuk lansia di atas 70 tahun.

Baca Juga: Kopi Klotok Jogja: Warung Sederhana dengan Cita Rasa Autentik di Sleman Yogyakarta

1. Sejarah dan Jumlah Penerima:

- Pada tahun 2022, terdapat 5.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
- Pada tahun 2023, jumlah ini bertambah menjadi 5.500 KPM.
- Pada tahun 2024, jumlah KPM tetap yaitu 5.500 keluarga penerima manfaat.

2. Penyaluran dan Skema:

- Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2024.
- Setiap tahap pencairan, KPM menerima Rp500.000.
- Total bantuan dalam satu tahun adalah Rp2 juta.
- Pencairan dilakukan secara tunai di titik komunitas seperti kantor desa dan kelurahan.

Bantuan Sosial BLT Dana Desa: Rp900.000 per KPM

Selain PKH Plus, ada juga bantuan sosial yang akan dicairkan mulai hari Senin, yaitu BLT miskin ekstrem atau BLT Dana Desa. Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi penerima PKH atau BPNT, melainkan khusus untuk penerima yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.

1. Kriteria Penerima:

- Penghasilan per hari tidak lebih dari Rp11.000 atau sekitar Rp300.000 per bulan.
- Memiliki penyakit kronis yang menahun dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
- Lansia di atas 75 tahun yang tidak menerima bantuan sosial lainnya.

2. Penyaluran dan Skema:

Baca Juga: Siomay Mas Nur Cikini: Pilihan Kuliner Pinggir Jalan yang Tak Boleh Dilewatkan di Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah