PR GARUT- siapa yang tak sabar menunggu kabar terbaru pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP)?
Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu, kabar terbarunya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya merilis jadwal pencairan terbaru yang ditunggu para penerima manfaat.
Meskipun tadinya dijadwalkan untuk bulan Mei, namun ternyata terlambat cair, dan kini jadwal resminya telah diumumkan.
Melalui akun Instagram @upt.p4op, mereka mengumumkan bahwa pencairan KJP tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2024. Sebuah pengumuman yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang.
Baca Juga: Keterlambatan KJP Mei 2024 Bikin Penerima Resah Menanti, Ternyata Ini Alasan dan Jadwal terbarunya
Namun, tentu saja, dengan kabar baik juga datang penjelasan atas keterlambatan tersebut. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima KJP tahap 1 tahun 2024 masih memerlukan sedikit waktu untuk disesuaikan.
Tapi tenang, meskipun tertunda, namun pastinya akan tiba pada minggu kedua bulan Juni ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, media sosial ramai dengan pertanyaan seputar pencairan KJP yang seharusnya dilakukan pada bulan Mei 2024.
Para penerima manfaat tentu saja antusias, dan sedikit kecewa karena pencairan kali ini agak terlambat dari biasanya. Namun, ketenangan pun kembali setelah pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Penerima Resah, KJP Plus dan KJMU Akan Cair Dua Kali di Bulan Juni 2024?
Bagi para penerima manfaat yang ingin terus memantau perkembangan pencairan, jangan khawatir.
Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui situs web atau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024
Bagi yang penasaran dengan status penerimaan KJP Plus, berikut langkah-langkah sederhana untuk memeriksanya:
1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
2. Klik opsi "Periksa Status Penerimaan KJP".
3. Lanjutkan dengan mengklik "Pencarian".
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang tua penerima KJP Plus.
5. Pilih tahun yang relevan.
6. Tentukan tahap yang ingin Anda periksa.
7. Klik tombol "Cek".
Data mengenai penerima KJP Plus akan muncul dengan mudah. Jadi, Segera cek status penerimaanmu dan siap-siap menyambut dana yang telah lama dinantikan.***