Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta
Syarat Penerima KLJ
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
3. Lansia dengan kendala fisik atau psikologis.
Bagi lansia yang belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat, mereka bisa diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Mendaftar KLJ
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
2. Buka aplikasi dan siapkan NIK serta KK.
3. Pilih menu registrasi dan ikuti arahan sampai selesai.
4. Setelah berhasil registrasi, klik menu "Daftar Usulan" untuk mendaftar DTKS terlebih dulu.
Baca Juga: Cara Periksa Status Penerima KJP Plus 2024: Kapan Dana Mei dan Juni Cair?
Cara Mengecek Penerima Kartu Lansia Jakarta
Penerima KLJ bisa mengecek status penerimaannya secara online dengan mengunjungi link (Klik Disini) dan memasukkan NIK KTP lansia. Sistem akan menampilkan informasi apakah pemilik KTP tercantum dalam DTKS atau tidak.