Mengenal 3 Jenis SIM C yang Diperuntukkan Pengendara Motor, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya?

- 2 Juni 2024, 12:00 WIB
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor. /

PR GARUT - Negara kita mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM C adalah salah satu jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya untuk memiliki SIM C ini?

Perlu diketahui, saat ini ada 3 golongan SIM C yang diperlakukan di Tanah Air. Para pengendara ini diwajibkan memiliki SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas motor yang dikendarainya.

Sementara itu, dalam penggolongannya SIM C kini dibagi menjadi 3 jenis. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: MEWAH! Kumpulan Akun FF Sultan Gratis Update 2 Juni 2024, Ada SG2 OPM Kord Grenade, Full Item Premium

Kebijakan terkait SIM C ini merupakan upaya pemerintah yang dihargai akan berdampak positif terhadap persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

Keberadaan dokumen atau SIM ini nantinya akan menunjukkan kompetensi seseorang dalam mengendarai motor berkubikasi mesin besar, yang tentu beresiko mengancam keselamatan dalam berkendara. Dengan SIM ini inilah diharapkan dapat meminimalisir resiko kecelakaan.

SIM disesuaikan dengan kapasitas mesin dimana merujuk pada Perpol No.5/2021 penggolongan SIM sedikitnya dibagi dalam 3 jenis, di antaranya: 

1. SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah