Agar bisa menerima bansos PKH dan BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM:
1. Terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos sejak Januari 2024.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
3. Memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.
4. Memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: 4 Bansos Cair Serentak Bulan Juni 2024, Cek Penerima Manfaat Bisa Secara Online
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini:
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2024.
- Tahap 3: Juli hingga September 2024.