Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak: Syarat Dokumen, Proses Pengurusan Hingga Biaya

- 30 Mei 2024, 08:27 WIB
akte kelahiran ilustrasi
akte kelahiran ilustrasi /

PR GARUT - Menyambut kelahiran buah hati adalah momen yang penuh kebahagiaan. Namun, ada beberapa hal administratif yang perlu segera dilakukan, salah satunya adalah mengurus akta kelahiran anak.

Apakah Anda sudah tahu cara mengurusnya? Berikut adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda melalui proses ini dengan mudah.

Sebelum mengurus akta kelahiran, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

- Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran (asli).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi (untuk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap).

- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah setempat.

- Fotokopi Akta Perkawinan atau Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.

- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir di luar nikah.

- Berita Acara Kepolisian (bagi anak yang lahir tanpa diketahui orang tuanya).

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah