Terhalang Portal Komplek, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penusukan Terhadap Pengemudi Taksi Online

- 27 April 2024, 17:00 WIB
Pelaku penusukan dan perampasan kendaraan terhadap pengemudi taksi online berhasil ditangkap Polisi setelah terjebak portal perumahan.
Pelaku penusukan dan perampasan kendaraan terhadap pengemudi taksi online berhasil ditangkap Polisi setelah terjebak portal perumahan. /PMJNews/

 

PR GARUT - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan penusukan terhadap seorang pengemudi taksi online di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut keterangan Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, peristiwa tersebut berawal saat korban, berinisial SL, menerima pesanan dari dua pelaku berinisial MS dan ST di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Sesampainya di titik penjemputan, langsung ada dua orang laki-laki yang memasuki kendaraan korban tersebut, dua orang laki-laki ini adalah pelaku tersebut,” ujar Billy kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Sabtu 27 April 2024.

Korban kemudian menjalankan pesanan tersebut mengantar kedua pelaku ke lokasi tujuan. Namun, setibanya di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku berinisial ST meminta mobil diberhentikan lebih dulu untuk buang air kecil.

Baca Juga: Golkar Berpotensi Koalisi dengan PDIP di Pilkada Ciamis 2024, Nama Herdiat Sunarya Diusung Kembali

“Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang,” ungkap Billy.

Korban yang berusaha menahan jeratan tali dengan tangan kiri kemudian ditusuk oleh pelaku ST ke arah tubuh korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

“Memang kejadian ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” ucap Billy.

Korban berhasil melarikan diri dari mobil untuk meminta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan. Sementara itu, para pelaku terjebak di perumahan tersebut lantaran portal-portal sudah ditutup.

Baca Juga: JALUR EKSPRES! 10 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini, 27 April 2024 All Item Premium Terbuka, Skin, Senjata Emote

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil korban, pisau tanpa gagang, tali tambang, dan satu unit handphone.

“Maka kita terapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Billy.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pengemudi taksi online dan masyarakat umum untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap keamanan pribadi, terutama saat melakukan pekerjaan di tengah malam.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah