“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil korban, pisau tanpa gagang, tali tambang, dan satu unit handphone.
“Maka kita terapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Billy.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pengemudi taksi online dan masyarakat umum untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap keamanan pribadi, terutama saat melakukan pekerjaan di tengah malam.***