3. Usia Melebihi Kriteria Penerima PIP
Syarat untuk menerima PIP adalah rentang usia dari 6 hingga 21 tahun. Jika usia peserta melebihi batas tersebut, maka mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
4. Data Tidak Sama dengan Data di DTKS
Data peserta didik harus sinkron di tiga dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Dukcapil, dan Dinas Pendidikan. Ketidaksesuaian data di antara ketiga dinas tersebut dapat menghambat penerimaan bantuan PIP.
5. Belum Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Meskipun peserta didik memenuhi kriteria yang ditetapkan, namun jika belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat, mereka tidak akan menerima bantuan PIP.
Solusi untuk mengatasi masalah yang mungkin dihadapi peserta didik termasuk memvalidasi data di dinas terkait adalah dengan cara menghubungi pihak sekolah atau instansi terkait.
Dengan demikian, diharapkan proses pencairan bantuan PIP dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. ***