Kabar Gembira bagi Siswa: Bansos PIP 2024 Akan Segera Dicairkan

- 24 April 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos PIP untuk Anak SD, SMP, SMA
Ilustrasi pencairan Bansos PIP untuk Anak SD, SMP, SMA /

Bagi siswa yang berminat mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami syarat penerimaan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang diperoleh dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus untuk berbagai kondisi seperti status yatim/piatu, kembali sekolah setelah putus sekolah, terdampak bencana alam, korban musibah di daerah konflik, berkebutuhan khusus, serta terkait dengan status orangtua/wali siswa.

Baca Juga: Warga Selaawi Garut Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri Motor di Desa Galihpakuan Limbangan

Besaran Bantuan PIP Beragam

Besaran bantuan yang diberikan melalui program Bansos PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan penerima. Adapun rincian besaran bantuan sebagai berikut:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).

Baca Juga: 5 Cara Download MP3 TikTok Dengan Mudah dan Praktis

Cara Pendaftaran PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu dilakukan:

  1. Persiapkan Berkas: Siapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
  2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat: Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat untuk proses selanjutnya.
  3. Pencatatan Data Siswa: Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima untuk proses selanjutnya.
  4. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik: Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk validasi lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Talegong Garut Heboh, Penemuan Mayat Seorang Pria yang Tergantung di Rumahnya

Untuk mengecek apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima PIP dan mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses halaman resmi pip.kemdikbud.go.id. Dengan program ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terus mengejar impian pendidikan mereka tanpa terkendala oleh faktor finansial.

Dukungan pemerintah melalui Bansos PIP menjadi salah satu bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah