Siap-siap! BBM Jenis Pertalite Segera Dihapus, Begini Penjelasan dari Pertamina

- 23 April 2024, 14:30 WIB
Sejumlah sepeda motor terlihat mengantri untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU yang ada di Batam, Kepulauan Riau.
Sejumlah sepeda motor terlihat mengantri untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU yang ada di Batam, Kepulauan Riau. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Baca Juga: Kabar Baik! BPNT dan CBP Cair Bersamaan Bulan Ini, Ketahui Syarat Penerima yang Ditetapkan Kemensos

Meski demikian, aturan distribusinya sendiri masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.

Dalam ketenangannya di beberapa media, Pemerintah telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, bahwa saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

Disamping itu, Pertamina Patra Niaga sendiri mendukung jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima PIP? Ini Tutorial Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024 Cukup dengan HP

Pihaknya yang notabene sebagai operator akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis kendaraan termasuk motor yang nantinya akan dilarang isi Pertalite. Hal ini mengacu pada kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Misalnya, jenis kendaraan yang masih bisa mengisi Pertalite di SPBU Pertamina adalah mobil yang berkapasitas mesin di bawah 1.400cc.

Sementara itu, untuk sepeda motor yang dilarang isi Pertalite adalah yang di atas 250cc. Dan untuk motor yang kapasitas mesinnya dibawah 250cc masih diperbolehkan beli Pertalite.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah