Pasca Pengesahan RUU Desa 2024, Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

- 16 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juliadi

PR GARUT – Pengesahan RUU Desa tahun 2024 telah di sahkan oleh DPR RI, tentu ada beberapa perubahan peraturan, seperti masa jabatan dan gaji kepala desa.

Perubahan paling terasa bagi masyarakat ialah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun dan bisa dipilih hingga dua periode.

Diharapkan dengan adanya perubahan UUD Desa tahun 2024 bisa meningkatkan kesejahteraan dan semakin efektif dalam peran pemerintah Desa.

Lantas berapakan upah gaji Kepala Desa dan juga para perangkat desa?

Baca Juga: Menyenangkan, Akun FF Sultan Gratis FB, Hari Ini 16 April 2024, Ada Skin MP5, Full Item Premium Lawan Auto KO

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2024

Berlandasan dengan PP Nomor 11 tahun 2019, gaji Kades paling minim sebesar Rp2.426.640.

Namun kali ini ada perubahan, pasalnya pemerintah juga memberikan kenaikan gaji perangkat desa sebesar 8 persen.

Maka besaran gaji yang akan diterima Kepaladesa setiap bulannyada Rp2.620.7710,20, mengalami kenaikan Rp 194.131,20.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah