PR GARUT - Pemerintah Indonesia tengah melangkah maju dalam pengelolaan identitas kependudukan dengan merencanakan penggantian 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rencana ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Instagram pada Jumat, 8 Desember 2023.
"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD," demikian kalimat yang diunggah Kemenkominfo melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Usai Daftar Lewat Aplikasi IKD, Aktivasi Harus di Disdukcapil? Ini Alasannya
Apa itu IKD?
IKD, atau Identitas Kependudukan Digital, direncanakan sebagai penerus e-KTP fisik dengan sejumlah keunggulan.
Termasuk di antaranya adalah penghematan biaya pembuatan kartu identitas, pencegahan pemalsuan data kependudukan, serta proses pembuatan yang lebih cepat dan praktis.
Yang lebih menarik, IKD tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone.
Proses Pembuatan IKD
Proses pembuatan IKD melibatkan pemilik smartphone dengan Android versi 7.1 ke atas. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan klik tombol “Daftar”.
- Isi NIK, alamat email, dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”.
- Lakukan foto selfie untuk Face Recognition.
- Pindai QR Code yang disediakan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Aktivasi IKD melalui email yang dikirimkan oleh “SIAK Terpusat Identitas Digital”.
Dukungan dan Integrasi IKD
Langkah-langkah tersebut mendukung upaya Kementerian Dukcapil dalam memperkuat arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).