Fix! Smart Wallet Diblokir Akses , Terbukti Scam dan Memakai Skema Ponzi?

- 24 Maret 2024, 04:30 WIB
Satgas PASTI OJK hentikan kegiatan usaha Smart Wallet yang melakukan penipuan penghimpunan dana berkedok robot trading.
Satgas PASTI OJK hentikan kegiatan usaha Smart Wallet yang melakukan penipuan penghimpunan dana berkedok robot trading. /ojk/

PR GARUT - Penting bagi setiap individu yang ingin melakukan investasi untuk memilih platform yang aman dan terpercaya.

Salah satu platform yang saat ini banyak dibicarakan adalah Smart Wallet, yang menawarkan kemudahan dalam melakukan investasi dalam bentuk crypto.

Namun, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan aplikasi ini, terutama mengingat banyaknya kasus penipuan terkait investasi crypto.

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Smart Wallet Apk dan Apakah Aman?

Keamanan Aplikasi Smart Wallet

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah seberapa aman penggunaan aplikasi Smart Wallet ini?

Sampai saat ini, belum ada kepastian terkait izin resmi dari BAPPEBTI, lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Regulasi dari BAPPEBTI bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pelaku pasar. Namun, melihat dari skema penghasilan yang ditawarkan, aplikasi ini seharusnya tidak memiliki izin resmi.

Memakai Sistem Skema Ponzi

Selain itu, ada risiko terkait dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah metode investasi yang berbasis pada janji keuntungan besar dengan investasi kecil.

Namun, ini seringkali merupakan bentuk penipuan, di mana investor awal dibayar dengan uang dari investor baru. Skema ini akan runtuh saat tidak ada investor baru lagi, meninggalkan banyak investor dengan kerugian besar.

Baca Juga: Miliki Fitur Setara iPhone! Infinix Note 40 Siap Guncang Pasar Smartphone Indonesia, Segera Cek Spesifikasinya

Tindakan Hukum Terhadap Smart Wallet

Pada kenyataannya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan terhadap aplikasi Smart Wallet.

Mereka memblokir akses dan link/URL aplikasi ini karena dinilai melakukan kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan banyak orang.

Aparat penegak hukum juga akan memblokir nomor rekening terkait dengan aplikasi ini.

Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan atau tidak masuk akal.

Sikap kewaspadaan dan pemahaman akan legalitas serta logika dari investasi yang ditawarkan sangat penting. Masyarakat juga dianjurkan untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang seperti OJK untuk mencegah lebih banyak orang jatuh korban.

Dalam berinvestasi, selalu prioritaskan keselamatan dan keamanan Anda. Hindari terjebak dalam skema investasi yang tidak jelas atau ilegal, dan pastikan untuk melakukan riset yang cermat sebelum menempatkan uang Anda di suatu platform atau aplikasi investasi.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah