PR GARUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan hasil investigasi aplikasi Smart Wallet dan dinyatakan telah melakukan kegiatan illegal yang merugikan para member.
Atas hasil penemuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mengintruksikan agar rekening bank Smart Wallet diblokir.
Member juga dibuat was-was dengan keluarnya pengumuman dari Smart Wallet ada pengunduran pengaktifan fitur penarikan uang, yang awalnya dijanjikan 20 Maret 2024 bisa digunakan kini mundur jadi 23 Maret.
Alhasil kini para member Smart Wallet mengambil sikap, segera mungkin mengantongi identitas para leader, dimana admin grub WhatsApp “Korban Smart Wallet” akan melaporkan para leader ke pihak berwajib.
Nampak juga terlihat di media social beberapa member sudah gerak mencari informasi mulai dari akun media social hingga tempat tinggal para leader Smart Wallet, berharap mereka berani bertanggung jawab dan tidak kabur begitu saja.
Tidak bisa dipungkiri, Andai kita jadi Member Smart Wallet tentu ada rasa was-was dengan relis dari OJK ditambah tidak bisa menarik saldo.
Bahkan beberepa fakta adanya praktek investasi bodong mulai terkuak ke public, tentu para member berharap-harap cemas agar uang mereka tidak raib.
Dari anggota grub korban Smart Wallet Nampak ada beberapa member lain memberikan dan mebagikan nama para leader, nomor HP, foto dan admin.