PR GARUT – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung gerak cepat dengan maraknya pemberitaan aplikasi Smart Wallet.
Beberapa hari ini public dihebohkan dengan aplikasi Smart Wallet Perusahaan yang bergerak dibidang investasi.
Pasalnya beberapa Influencer hingga para pakar menduga adanya investasi bodong yang dilakukan oleh Smart Wallet.
Bahkan sampai dengan saat ini member tidak bisa menarik saldo lantaran system WD dinonaktifkan.
Terbaru Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan jika aplikasi Smart Wallet tidak memiliki izin.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu 2024 Kapan Cair? Update Hari Ini, Kantor Pos Sudah Mulai Mencairkan Bansos Ini
Pihak Smart Wallet juga terindikasi mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) Agensi periklanan di Inggris untuk menggait para member untuk bergabung.
Skema Ponzi alias mencari member dengan anak kaki dan menjajikan bonus secara berjenjang turut menjadi perhatian para influencer dan pakar, yang mengindikasikan adanya investasi bodong.
Usai memanggil pimpinan BBH Indonesia yang dilakukan oleh Satgas Pasti disimpulkan jika aplikasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.